Cara Merubah Data Di PADAMU NEGERI
Cara Merubah Data Di PADAMU NEGERI~Layanan transaksional PADAMU NEGERI menyimpan data-data personal, riwayat keluarga, riwayat pendidikan, riwayat mengajar, riwayat kepegawaian dan data-data guru lainnya yang menjadi bagian dari data-data nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK). Berbeda dengan aplikasi pengelolaan NUPTK sebelumnya, pengelolaan data personal guru pada layanan transaksional PADAMU NEGERI ini dilakukan oleh guru secara individu. Setiap guru memiliki Siap ID dan password sendiri-sendiri untuk masuk kedalamdashboard individu guru. Termasuk dalam hal perubahan dan pembaharuan data, misalnya saja karena kesalahan data TMT pegawai atau kesalahan nama, maupun karena perubahan data itu sendiri. Contohnya adalah ketika guru berubah status kepegawaian, pindah mengajar, berubah status yang sebelumnya lajang menjadi menikah, perubahan jenjang pendidikan dan perubahan data lainnya.
Untuk melakukan perubahan data, yang harus dilakukan oleh guru adalah membuka halaman login PADAMU NEGERI dan memilih tombol menu Login PTK. Masukkan Siap ID guru beserta passwordnya dan klik tombol login. Pada dashboard guru terdapat menu untuk koreksi data yaitu menu Biodata & Identitas dan menu Riwayat & Prestasi. Manfaat menu tersebut adalah sebagai berikut :
- Menu Biodata & Identitas digunakan untuk melakukan perubahan pada :
- Tab Biodata : NIK, Tempat/Tgl Lahir, Jenis Kelamin, Status Perkawinan, Agama, Nama Ibu Kandung, Alamat, Telpon Rumah, Handphone, Email.
- Tab Data Keluarga : Data Istri dan Data Anak.
- Menu Riwayat & Prestasi digunakan untuk melakukan perubahan pada :
- Riwayat PNS dan Non-PNS, Riwayat Pendidikan, Fungsi & Jabatan, Riwayat Mengajar dan Sertifikasi & Diklat.
Untuk memperbaiki data, pilih salah satu menu misalnya ketika ingin memperbaiki nama dan tanggal lahir yang salah, sehingga halaman detail lalu diiringi dengan mengklik tombol edit data yang berbentuk pinsil seperti gambar berikut ini :
Setelah mengklik tombol edit, maka sistem akan menampilkan halaman koreksi sebagai berikut :
Selanjutnya lakukan perubahan sesuai dengan kesalahan yang terjadi. Setelah melakukan perbaikan, klik tombol Simpan Perubahan. Perubahan yang dilakukan belum permanen. Artinya perlu persetujuan operator dinas agar perubahan yang dilakukan oleh guru tersimpan secara permanen. Sebelum memperoleh persetujuan dari operator dinas/mapenda, maka perubahan yang dilakukan tidak akan tampil. Jika guru melakukan pengecekan data, maka yang tampil adalah data-data yang lama. Apabila guru menekan tombol Simpan Perubahan, maka akan ditampilkan halaman konfirmasi untuk merubah status perubahan menjadi permanen seperti gambar berikut ini :
Jika guru ingin membatalkan perubahan yang telah dilakukan, klik tombolBatalkan Seluruh Perubahan Data. Apabila guru yakin untuk mempermanenkan perubahan data, klik tombol Jadikan PERMANEN sehingga muncul halaman peringatan seperti gambar berikut ini :Apabila guru setuju untuk mempermanenkan data, sistem akan memberitahukan sekali lagi bahwa perubahan data yang sudah berstatus permanen, tidak dapat dilakukan perubahan lagi hingga disetujui atau dibatalkan. Jika guru sudah merasa yakin dengan perubahan data yang dilakukan, guru dapat memberikan persetujuan dan mencetak surat pengajuan perubahan data yang akan dikirimkan ke dinas dengan mengklik tombol Simpan & Cetak Ajuan. Ketika mengklik tombol ini, sistem akan menampilkan dokumen pengajuan perubahan (S12) yang berisi kode token yang akan dientry kedalam sistem sebagai persetujuan perubahan. Ketika mengantarkan S12 kedinas, guru wajib melampirkan dokumen pendukung. Misalnya ketika jenjang pendidikan berubah, guru harus melampirkan fotocopy ijazah yang baru untuk diverifikasi oleh ooperator dinas sebelum dilakukan persetujkuan atas perubahan tersebut. Jika guru ingin membatalkan disebabkan ada perubahan lainnya yang terlupa atau memang tidak jadi melakukan perubahan, maka guru tinggal memilih tombol Batal.
Selama proses persetujuan perubahan belum dilakukan oleh operator dinas, maka di dashboard guru tampil status pengajuan perubahan seperti gambar berikut ini :
Apabila karena sesuatu hal, dokumen S12 hilang sebelum sempat diantar ke dinas, maka guru dapat mencetak ulang S12 dengan memilih menuCetak Ulang Surat Pengajuan. Apabila ternyata masih ada data guru yang salah, sementara guru sudah mencetak S12, guru dapat melakukan perubahan kembali dengan terlebih dahulu membatalkan status permanen perubahan data dengan memilih menu Batal Jadikan Permanen. Lakukan perubahan sekali lagi, cetak S12 kembali dan ajukan kepada operator dinas untuk disetujui. Apabila operator dinas menyetujui perubahan, maka operator dinas akan mencetak dokumen S13 sebagai tanda bukti persetujuan perubahan data.
Data-data guru bersifat dinamis. Artinya sewaktu-waktu dapat saja berubah. Seperti yang dijelaskan diatas misalnya sebelumnya didalam data guru tercatat berlatar belakang akademis S1, dan sudah menyelesaikan S2, maka guru dapat merubah status pendidikan ini kapanpun, karena PADAMU NEGERI memang dirancang sedemikian rupa agar guru dapat memutakhirkan data individu setiap kali terjadi perubahan.